Rokok Tidak Haram???

Minggu, 01 Februari 2009


Sejak dulu saya tidak suka yang namanya rokok. Nggak tahu kenapa kok saya tidak suka rokok. Padahal sejak SMP, teman-teman saya menjadi pecandu rokok. Masuk SMA malah lebih parah. Rokoknya khusus diimpor dari Aceh. Meskipun baunya seperti sate tapi tetep saja ga pernah tertarik sekalipun. YA kalau dengan satenya ya sampai sekarang masih suka. Palagi kalau sate kambing trus dicampur kuah gulai iga kambing. Beughhh…. Nendang booo!!!

Pernah sih beberapa kali “merokok” cuman apakah hal tersebut bisa dibilang merokok? Saya sendiri tidak tau harus dikatakan apa untuk kelakuan saya yang seperti itu. Biasanya kalau lagi nongkrong ma temen-temen biasanya saya suka minta satu atau dua batang rokok. Kalau kebetulan dua batang rokok, kedua batang tersebut saya sambung menjadi satu. Beres disambung lalu saya bakar rokok tersebut layaknya orang mau merokok. Tapi rokok yang tadi saya bakar tidak saya hirup melainkan ditiup. Ya, ditiup! Sampai habis. Tadinya sih solider sama temen. Soalnya mereka merokok dan masa saya tidak. Nah, klo yang seperti ini dinamakan merokok atau bukan? Ga jelas kan. Hehehe …

Awalnya kenapa saya ga suka rokok mungkin karena dulu saya punya penyakit bengek. Itu loh bahasa Latin-nya dari penyakit Ashma. Dari keputusasaan saya bernafas tiap si bengek datang, maka saya putuskan untuk tidak mendekati hal-hal yang menyebabkan dada saya sesak. Dan rokok jadi salah satu korbannya. Meskipun sampe sekarang saya masih heran ada salah satu merek rokok yang katanya melegakan sesak & dulunya memang digunakan sebagai obat (sesekali kayaknya bagus nih buat obat bengek. Hehehe….). Selain itu, penyebab saya tidak suka rokok mungkin karena baunya rokok. Menurut saya bau rokok tuh tidak enak. Dan yang terakhir adalah mungkin akrena saya selalu pengen beda dengan temen-temen saya. Ini mungkin yang menjadi cikal bakal & naluri keartisan saya muncul. Hahaha……

Perlu diperhatikan, tulisan ini bukan berarti kampanye mendukung fatwa pengharaman rokok ataupun menentang pengharaman tersebut. Soalnya buat saya haram atau tidak haram masalah rokok ini tidaklah begitu penting. Sebab rokok bermasalah besar bukan dari hal ini akan tetapi bermasalah dalam sistem serta distribusinya yang tidak berimbang. Saya sih mendukung-mendukung saja kampanye untuk tidak merokok sembarangan serta membatasi penggunaan rokok. Dengan catatan bukan berarti saya mengharamkan rokok ataupun menghisapnya.

Secara medis merokok bisa menyebabkan munculnya banyak penyakit bahkan hingga sampai ajal (Saya ingat dari poster yang banyak ditempel di dinding-dinding. Yang paling diinget sih kalau rokok mengandung zat buat pesawat terbang). Namun untuk masalah ajal, kita tidak bisa menetapkan seenak udel begitu. Ajal sudah ada yang mengatur. Ga usahlah lah mengklaim dengan merokok sekian batang lantas mengurangi jatah umur sekian hari. Toh kalau emang waktunya mati ya mati aja. Banyak tuh orang yang berumur panjang tapi perokok berat. Malah dengan merokok semangat hidup mereka menjadi tumbuh ketimbang tidak merokok.

Namun jelas ini bukanlah hal yang layak ditiru. Sebaiknya hindari. Kalau bisa dipukuli apabila bertemu dengan orang yang berargumentasi demikian. Namun tentunya dengan catatan. Selama dia tidak merokok di tempat yang sempit dengan banyak orang disana, di tempat-tempat umum, di tempat yang sudah terlarang untuk merokok serta di tempat yang orang tidak berkenan atas asap rokok dia maka selama itu dia bebas mo menyedot asap rokok sampe asap rokoknya kayak kebakaran juga.

Sebenarnya kalau saja kesadaran ini muncul, tidak perlu lah ada fatwa memfatwa itu. Intinya tinggal bagaimana membentuk kesadaran ini tanpa harus turunnya fatwa yang menimbulkan banyak pertanyaan. Sebab dengan fatwa ini sebenarnya terjadi hal-hal yang tidak fair.

Kalaulah merokok diharamkan (dengan catatan terhadap wanita hamil & anak-anak) karena efeknya yang merusak kesehatan diri maka kenapa juga junk food dan menonton TV & Playstation tidak sekalian diharamkan? Kalau sudah pernah melihat film dokumenter Supersize me tentu bakal tahu bagaimana junk food terkenal tjap McDonalds ternyata sangat berpotensi merusak konsumennya. Tidak kalah deh dengan daya rusak yang dikalim rokok. Berbagai macam zat antah berantah binti orowodol semua teraduk didalam burger & French fries. Belum lagi kalau sering lihat cara TV tentang penelusuran jajajan makanan yang mengandung zat-zat berbahaya. Umumnya dikonsumsi anak-anak SD. Lantas bagaimana juga dengan dampak TV & Playstation (buat anak) yang telah setelah diteliti lebih banyak buruknya ketimbang baiknya. Kalau misalnya pemberi fatwa itu konsisten dan fair dalam memegang alasan “karena mengandung mudharat yang lebih besar serta menzalimi diri sendiri” maka seharusnya ketiga hal tadi difatwakan haram juga (Mampus dech gue!! Gue kan suka makanan junk food, makanan anak-anak SD & nonton TV. Hahaha….).

Nah sekarang kemudian rokok diharamkan karena menyebabkan orang lain terganggu (perokok pasif) yang menurut data kesehatan justru sebagai phak yang paling banyak dirugikan, seharusnya fatwa pun harus diterapkan pada asap knalpot kendaraan bermotor serta asap-asap cerobong pabrik. Bayangkan saja rokok yang sekecil itu haram karena menyebakan orang lain merugi. Lantas bagaimana dengan asap kendaraan bermotor di Jakarta yang gede knalpotnya aja lebih dari 5 batang rokok? Asapnya pun lebih dahsyat. Coba saja hitung dengan skala statistik antara; besar mana jumlah asap rokok dari para perokok dalam satu hari di Jakarta dengan jumlah asap kendaraan bermotor di Jakarta dalam satu hari? Tentu bakal menjawab yang asap kendaraan bermotor. Nah kenapa kendaraan bermotor yang mengelaurkan asap beracun itu tidak diharamkan juga. Padahal antara asap rokok dan asap kendaraan bermotor sama-sama ga baik buat orang-orang disekitarnya. Efeknya malah bias membuat kerusakan lingkungan pula. Asap cerobong pabrik dan kendaraan bermotor diklaim salah satu penyebab rusaknya ozon sehingga terjadi efek rumah kaca.

Agrhh kan kendaran bermotor mah banyak manfaatnya. Bisa menjadi alat transportasi dalam kota ayng efektif. Ya kenapa juga tidak menggunakan sepeda (kayak program Bike To Work) atau kendaraan yang sekarang lagi mulai di-booming-kan seperti. hybrid, tenaga surya, tenaga batre. Atau kalau bisa difatwakan wajib menggunakan kendaraan ini. Kan asoy tuh. Ga merugikan orang lain dan malah menyehatkan diri sendiri. Hehehe…..

Yaaaa… semua memang serba andai-andai kalau memang mau berandai-andai. Semua pun punya dalih untuk memperkuat alasannya masing-masing. HAnya saja yang saya masih pertanyaakan hingga paragraph terakhir ini, kenapa hal-hal remeh seperti ini yang diuruskan oleh MUI. Padahal masalah besar yang sebenarnya terjadi di rakyat negeri kacau balau ini banyak dan jelas-jelas di pelupuk mata. Kenapa tuan-tuan di MUI sana tidak memberikan fatwa atas masalah ini padahal dampaknya sudah begitu parahnya hingga sampai ke pintu-pintu rumah mereka sendiri. Hanya MUI yang tahu?!

2 komentar:

diaNice mengatakan...

kalo ttg rokok, mau haram atau gak haram, yang pasti emang wajib dilarang terutama di depan umum... rugi donK perokok pasif, apalagi masalahnya ternyata sama hahaha ngikngik kalo ada asep rokok...

yg jelas perokok udah merampas hak asasi orang yang mau menghirup udara segar, kalau mau mereka isep sendiri trus asepnya telen/tangkep juga sendiri,,

oya kalo gak salah kata dosen ada alat buat perokok di finlandia atau mana ya hehehe pokonya itu mnyerupai balon gt,, jadi asep roko yang dibuang gak akan kemana2.. alat canggihh boo! huhuuu aturannya semua pake kaya gituan,, ahh paling bete yg ngerokok diangkot krn sangat tdk berprikemanusiaan,,

ngisep rokok = bakar duit,,
aturannya indo ud kaya negara luar tuh, gpp produksi roko tapi ngasi edukasi masyarakat bahaya ngerokok, jadi tembakonya jual aja ke luar di ekspor...

kalo MUI berfatwa, no comment ah krn emg gak ngerti.. kadang fatwa2nya aneh&berlebihan... yoga aja haram katanya, knapa ya?

btw kalo di negara islam laennya hukum rokok gmana tuh? bukannya makruh aja... aneh jg ya, kalo cuma indo yg bilang haram?? dan haram hanya utk kategori tertentu (ex : ibu hamil) tampak aneh aja gt...

Anonim mengatakan...

ah gak akan ngaruh mau MUI bilang haram sampe bibir2 mereka dower juga.

zina haram, maling haram, mbunuh haram, tetep banyak aja yang ngelakuin.

:peace:p