
5. HUKUM JIHAD
“Telah diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu. Padahal dia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS Al-BAqarah: 216)
Jihad adalah fardhu kifayah, berdasar firman Allah swt:
“Tidaklah sama antara mukmin yang duduk (yang tidak turut berperang) yang tidak mempunyai ‘udzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang duduk satu derajat. Kepada masing-masing mereka Allah menjanjikan pahala yang baik (surga).” (QS An-Nisaa: 95)
Ibnu Jarir ath-Thabari mengomentari ayat di atas dengan perkataannya, “Allah Yang Maha Tinggi snnjungan-Nya menjelaskan bahwa para mujahid akan mendapatkan keutamaan, dan bahwasanya mereka serta orang-orang yang duduk akan mendapat imbalan yang baik. Kalaulah sekiranya orang-orang yang duduk, yang tidak ikut berperang itu, telah menyia-nyiakan kewajiban, niscaya mereka akan mendapatkan imbalan yang buruk, bukan imbalan yang baik.” (Tafsir Ath-Thabari II: 345)
Ketahuilah, bahwa berlandaskan banyak ayat dan hadits yang mengupas persoalan jihad, kita dianjurkan memperbanyak jihad, minimal sekali dalam setahun. Karena Nabi saw semenjak diperintah berjihad tidak pernah vakum dari aktifitas jihad dalam setiap tahun. Sedangkan meneladani Rasulullah saw adalah suatu kewajiban, dan jihad adalah kewajiban yang dikerjakan berulang kali. Adapun ibadah fardhu yang paling sedikit diulangi sekali dalam setahun ialah puasa dan zakat. Lain dengan jihad, manakala ada hajat yang mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau mengharuskan jihad maka dikerjakan lebih dari sekali dalam setahun, atau berulangkali, karena ia adalah fardhu kifayah. Jadi diukur sesuai dengan kadar kebutuhannya. Wallahu A’lam.
“Akan tetapi satu hal yang seyogyanya kita semua memahami bahwa qital (perang) dalam Islam tidak boleh dimulai sebelum terlebih dahulu ada pengumuman dan takhyir (pemberian alternatif), yaitu menerima Islam atau membayar jizyah (upeti) atau perang. Perang didahului dengan pembatalan perjanjian, bila mereka pernah mengikat perjanjian, dalam kondisi mengkhawatirkan pihak lawan berkhianat. Ahkam niha-iyah (hukum-hukum yang final) menetapkan perjanjian hanya untuk ahludz dzimmah, yaitu orang-orang yang menerima tawaran damai dari Islam dan mau membayar jizyah. Dan tidak ada perjanjian pada selain kondisi seperti ini, kecuali kaum Muslimin dalam keadaan lemah yang menjadikan hukum tertentu dalam keadaan lemah ini sebagai hukum marhali (hukum periodik) yang biasanya diberlakukan dalam keadaan yang menyerupai keadaan di mana sekarang mereka hidup.”
Ta'riful Jihad #5
Selasa, 05 Januari 2010
Diposkan oleh Begundal Militia di 06:34
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)

0 komentar:
Poskan Komentar